Animalifenews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) telah membayar denda administratif sebesar Rp 2 miliar atas tindakan pemagaran laut yang dilakukan di Bekasi, Jawa Barat. Pembayaran denda administratif telah diterima oleh pihak KKP per akhir Februari lalu.
![]() |
Logo. Kementerian Kelautan dan Perikanan |
“PT. TRPN telah melakukan pembongkaran mandiri pagar
laut dan menyatakan bertanggung jawab dan bersedia membayar denda administratif
sesuai peraturan yang berlaku,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti
Wahyu Trenggono, Kamis (27/2).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada pernyataannya di Jakarta,
Sabtu (1/3) menyebutkan bahwa PT. TRPN telah mengakui pelanggaran pemanfaatan
ruang laut yang terdiri dari pelanggaran reklamasi area home base dan
sempadan tanpa PKKPRL serta pelanggaran pengerukan alur dan pemagaran laut
bambu tanpa PKKPRL.
“Jadi, PT. TRPN ini dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif karena melakukan pemanfaatan
ruang laut dan reklamasi tanpa PKKPRL,” jelas Ipunk dalam rilis yang dimuat
pada laman kkp.go.id.
Ipunk mengatakan bahwa sesuai Surat Dirjen PSKDP
Nomor B.182/DJPSDKP/PW.210/II/2025 Perihal Penetapan Denda Administratif PT.
TRPN, Peruhasaan dikenakan denda administratif sebesar 2 miliar rupiah dan
telah dibayar lunas per Jumat (28/02).
“Sudah dibayar lunas hari ini, alhamdulillah
sepanjang proses penyelesaian penanganan, PT. TRPN sangat kooperatif,” ujar
Ipunk.
Untuk diketahui, sebelumnya KKP menyegel kegiatan
reklamasi dan pemasangan pagar laut yang tidak dilengkapi dokumen PKKPRL di
Muara Tawar, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat oleh PT. TRPN.
Tindakan ini telah melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menteri Kelautan
dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono pada Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR
RI di Jakarta, Kamis (27/02), menyampaikan keseriusan KKP dalam menyelesaikan
penanganan kasus pagar laut di Bekasi, mulai dari proses penghentian kegiatan,
pemeriksaan, pembongkaran, hingga pengenaan denda administratif terhadap PT.
TRPN. (Dda/Ril)
0 Komentar