Animalifenews.com – Setelah sempat dihentikan akibat ditemukan lalat buah, kini status pembekuan ekspor buah Salak dari Indonesia ke China, kembali dibuka. Penghentian ekspor terjadi pada awal tahun 2024, kini salak Indonesia bisa diekspor kembali ke China.
Hal ini setelah pemerintah Indonesia mendapatkan
notifikasi ketidaksesuaian atau notification of non compliance (NNC)
dari Pemerintah Tiongkok melalui General Administration of Cutoms of
the People's Republic of China/ GACC atas penemuan lalat buah. Kini status
pembekuan eksportir tersebut dicabut sehingga dapat kembali mengirim salak ke
China.
Foto.Salak-lapakbuah.com |
Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Rahman, Direktur
Tindakan Karantina Tumbuhan, Deputi Bidang Karantina Tumbuhan saat melakukan
rapat koordinasi dengan instansi terkait di Yogyakarta pada pertengahan
Desember lalu. Ia berharap penanganan buah salak setelah diterimanya NNC
tersebut dapat menjadi contoh untuk pengelolaan dan mitigasi risiko organisme
pengganggu tumbuhan (OPT) untuk buah tropis lainnya, baik dalam hal koordinasi,
kerja sama seluruh pihak serta dalam pelaksanaan tindakan perbaikan di
lapangan.
Pada Oktober 2024, Barantin
bersama dengan instansi terkait telah melakukan upaya perbaikan setelah
diterimanya NNC dari Tiongkok tersebut, diantaranya adalah melaksanakan rapat
koordinasi dan menyepakati tindakan perbaikan yang dinilai efektif serta menerbitkan
surat edaran terkait sertifikasi fitosanitari buah salak.
Ina Soelistyani, Kepala
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Yogyakarta (Karantina Yogyakarta)
yang juga menghadiri rakor tersebut menjelaskan, bahwa beberapa tindakan
perbaikan yang telah disepakai diantaranya adalah buah salak yang diekspor ke
China harus berasal dari kebun yang teregistrasi, pengendalian lalat buah di
kebun masih terus dilakukan dan diperluas dengan program Area Wide
Management (AWM), memperketat sortasi di collecting
house dengan batas maksimal serangan OPT 1% untuk diproses lebih
lanjut di rumah kemas, sortasi lanjut di rumah kemas oleh petugas QC dan
pemeriksaan karantina terhadap 10% buah salak dengan toleransi 0% terhadap
temuan lalat buah serta penanganan khusus buah salak yang dikirim melalui
udara.
Menurut Ina, tindakan
perbaikan tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk membuka peluang ekspor salak
ke negara lain juga.
Rakor tersebut juga dihadiri
oleh instansi terkait diantaranya Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian
Pertanian, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah, Dinas
Pertanian Provinsi DIY, OKKPP dan OKKPD Provinsi Jawa Tengah, serta BRIN.(Ril/Dda)
0 Komentar