Animalifenews.com – Kasus dugaan penjualan satwa illegal di Madiun Umbul Square di Jawa Timur, terus berlanjut. Kali ini, Tim Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Madiun memeriksa Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko, terkait kasus tersebut di Mapolres Madiun, Jumat (13/9/2024). Dalam kasus ini terdapat tujuh satwa milik Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur yang dijual secara illegal.
Afri tiba di Mapolres Madiun didampingi oleh dua stafnya. Selain Afri
Handoko, Polres Madiun juga berencana memeriksa sejumlah pihak terkait lain,
termasuk BKSDA Jawa Timur.
Foto.Madiun Umbul Square-Pemkab Madiun |
Seperti ditulis laman kanalindonesia.com, Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Ridwan, menyatakan bahwa Polres Madiun mulai menyelidiki kasus ini setelah mendapat laporan yang menarik perhatian publik terkait penjualan satwa-satwa yang berada di bawah pengawasan BKSDA Jatim dan dititipkan di Madiun Umbul Square.
“Benar, kami sedang
menyelidiki kasus ini, termasuk memeriksa Direktur Madiun Umbul Square. Langkah
ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat,” ucap
AKBP Muhammad Ridwan.
Sebelumnya, lokasi wisata
dan balai konservasi satwa Madiun Umbul Square, yang dimiliki oleh Pemerintah
Kabupaten Madiun, diduga terlibat dalam penjualan satwa secara ilegal kepada
pihak luar.
Menurut informasi yang
dihimpun, beberapa hewan yang dilaporkan telah dijual meliputi Binturong,
Kambing Praha, Rusa, dan Antelop.
Dugaan tersebut juga
mencakup sejumlah satwa lain dari tempat wisata yang terletak di Desa
Glonggong, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.
Penjualan satwa ilegal ini
diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai balai konservasi dengan instruksi
langsung dari Direktur Madiun Umbul Square, Afri Handoko. Aktivitas ini diduga
sudah berlangsung sejak awal tahun 2024.
Sementara itu, Tim
investigasi BKSDA Jawa Timur menemukan perkembangan baru dalam penyelidikan
kasus ini.
Pada Kamis (12/9/2024),
Kabid KSDA Wilayah I Madiun, Agustinus Krisdijantoro, menyatakan bahwa selain
tujuh satwa yang telah diketahui sebelumnya, tim juga menemukan adanya
penjualan seekor anakan rusa tutul yang turut dijual oleh pihak Umbul Square.
“Setelah dilakukan
penelusuran lebih lanjut, kami menemukan bahwa seekor anakan rusa tutul juga
dijual ke wilayah Ngawi. Dengan demikian, total satwa milik BKSDA Jatim yang
dijual mencapai tujuh ekor,” jelas Agustinus. (DDA)
0 Komentar