Animalifenews.com - Lagi-lagi
hewan yang dilindungi negara akan diselundupkan untuk diperjualbelikan. Untungnya
pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku keburu mengamankan
18 burung nuri kepala hitam Papua dari KM Leuser yang memiliki rute
Saumlaki menuju Ambon.
Petugas polisi kehutanan
Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah mengamankan kandang jeruji berwarna hitam
yang dimasukkan gudang penyimpanan makanan di Dek 3 bagian depan kanan KM
Leuser," kata Polisi Kehutanan BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Sabtu, 21 September
2024, seperti ditulis oleh laman berita Tempo.co.
Foto.Nuri Kepala Hitam-BKSDA Maluku |
Berdasarkan informasi dari
situs bksdamaluku.ksdae.menlhk.go.id, BKSDA menuju ke Pelabuhan Yos Sudarso Kota
Ambon, Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Kota Ambon telah mengamankan 18
(delapan belas) ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory) di
KM.Leuser. Satwa yang dilindungi Negara tersebut ditemukan ketika adanya
informasi dari seorang penumpang yang mendengar suara burung di dalam Gudang
Dek.3 KM. Leuser.
Untuk menindaklanjuti
informasi tersebut, petugas polisi kehutanan melakukan koordinasi dengan
instansi terkait diantaranya: Kepala Operasi Pelni beserta staf di Pelabuhan, Marinir,
Kapolsek KPYS beserta Staf, Anggota KSOP Kelas I Ambon, Anggota lntel Kodam XVI
Pattimura, Anggota lntel Korem Binaiya, BKHIT Maluku, PAM I Km. Leuser, Mualim l Km. Leuser dan Nakhoda KM. Leuser.
Menurut Johnny Pieter Syaranamual, Polisi Kehutanan
BKSDA Maluku, setelah dilakukan penelurusan, petugas polisi kehutanan bersama
Satuan Pengamanan Kapal, Anggota Marinir, dan Anggota Polsek menemukan satu
Kandang Kerangkeng besi berisi satwa dilindungi pada Gudang di Dek.3 KM.
Leuser.
‘’Setelah dilakukan penyerahan barang bukti dari
pihak kapal, selanjutnya satwa-satwa yang diketahui dalam keadaan sehat
tersebut dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kebun Cengkeh
Kota Ambon untuk pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut,’’ ujar Johnny. (DDA)
0 Komentar