DIREKTUR MADIUN UMBUL SQUARE AKUI JUAL SATWANYA UNTUK BIAYA OPERASIONAL

Animalifenews.com – Gonjang-ganjing isu penjualan satwa di tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) di Kabupaten Madiun akhirnya terungkap. Manajemen MUS melalui Direktur MUS Afri Handoko angkat bicara dan mengakui ada enam satwa titipan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di tempatnya telah dijual.

Dari keenam satwa, empat di antaranya yakni satu ekor rusa tutul, satu ekor anak antelop dan dua kambing praha. Hasil penjualan keempat satwa yang bukan termasuk hewan dilindungi itu digunakan untuk membiayai operasional pemeliharaan satwa di lembaga konservasi MUS. Pasalnya, MUS dalam dua setengah tahun ini tidak stabil pendapatannya.

Foto. Madiun Umbul Square-Youtube.com

Khusus kambing praha, kedua ekor satwa tersebut ditukar dengan satu indukan satwa lain. "Tujuannya agar ada keberagaman satwa di MUS, jadi kami tukarkan," ucapnya, Kamis (5/9), seperti dikutip dari laman radarmadiun.jawapos.com.

Sedangkan untuk penjualan satu ekor rusa tutul, Afri mengakui memang merupakan kesalahan manajemen MUS. "Namun tujuannya juga sama, untuk membiayai operasional. Hasilnya juga masuk ke keuangan kami," klaim Afri.

Dua Antelop Dijual Tanpa Seizin Manajemen

Namun dia membantah jika dua satwa antelop yang bernilai ratusan juta terjual atas seizinnya. "Memang benar ada dua satwa antelop yang keluar, tapi itu tidak atas seizin kami," ujarnya.

Afri menjelaskan, pelaku yang menjual tidak seizin manajemen MUS merupakan oknum, yakni tenaga harian lepas (THL). THL tersebut menurutnya bertindak sendiri dengan melepas dua antelop tanpa sepengetahuannya. "Kejadiannya sekitar tanggal 20 Agustus kemarin," ujarnya.

"Itu malamnya dia masih menghubungi saya dan saya bilang jangan, tidak boleh keluar (antelop), namun besok paginya ketika dicek kandang sudah kosong, satwa terlanjur keluar," sambung Afri.

Afri mengakui pihaknya lalai dalam kasus ini. "Ini memang kesalahan kami yang lalai dan secara regulasi seharusnya satwa keluar masuk harus sepengetahuan BKSDA setempat," sebutnya.

Afri menjelaskan, pelaku yang menjual tidak seizin manajemen MUS merupakan oknum, yakni tenaga harian lepas (THL).

Uang hasil penjualan satwa jenis eksotik yang tidak dilindungi itu dibawa oknum tersebut.

Pun yang bersangkutan telah diberi sanksi dikeluarkan dari MUS dengan catatan wajib mengembalikan atau menarik kembali dua satwa antelop tersebut.

"Saya tidak pernah menerima uang hasilnya, itu masih ada di yang bersangkutan menjual dan saat ini saya minta dia memproses penarikan kembali satwa tersebut, dikembalikan," katanya.

Afri juga menambahkan hasil penjualan dua satwa antelop yang mencapai Rp 100 juta tersebut sampai saat ini informasinya masih utuh.

Oknum THL tersebut informasi terakhir berkenan untuk "Lokasi satwanya sudah diketahui, dibawa ke daerah Ngawi dan sekitarnya" ungkapnya.

"Pun dari pembeli informasinya juga terkejut karena menjadi gaduh, dan saat ini saya sudah minta yang bersangkutan segera mengembalikan satwa tersebut," tandasnya. (DDA)

 

Posting Komentar

0 Komentar