Animalifenews.com – Gonjang-ganjing isu penjualan satwa di tempat wisata Madiun Umbul Square (MUS) di Kabupaten Madiun akhirnya terungkap. Manajemen MUS melalui Direktur MUS Afri Handoko angkat bicara dan mengakui ada enam satwa titipan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di tempatnya telah dijual.
Dari
keenam satwa, empat di antaranya yakni satu ekor rusa tutul, satu
ekor anak antelop dan dua kambing praha. Hasil penjualan keempat satwa
yang bukan termasuk hewan dilindungi itu digunakan untuk membiayai operasional
pemeliharaan satwa di lembaga konservasi MUS. Pasalnya, MUS dalam dua setengah
tahun ini tidak stabil pendapatannya.
Foto. Madiun Umbul Square-Youtube.com |
Khusus kambing praha, kedua ekor satwa tersebut ditukar dengan satu indukan satwa lain. "Tujuannya agar ada keberagaman satwa di MUS, jadi kami tukarkan," ucapnya, Kamis (5/9), seperti dikutip dari laman radarmadiun.jawapos.com.
Sedangkan
untuk penjualan satu ekor rusa tutul, Afri mengakui memang merupakan kesalahan
manajemen MUS. "Namun tujuannya juga sama, untuk membiayai operasional.
Hasilnya juga masuk ke keuangan kami," klaim Afri.
Dua Antelop
Dijual Tanpa Seizin Manajemen
Namun dia
membantah jika dua satwa antelop yang bernilai ratusan juta terjual atas
seizinnya. "Memang benar ada dua satwa antelop yang keluar, tapi itu tidak
atas seizin kami," ujarnya.
Afri
menjelaskan, pelaku yang menjual tidak seizin manajemen MUS merupakan oknum,
yakni tenaga harian lepas (THL). THL tersebut menurutnya bertindak sendiri
dengan melepas dua antelop tanpa sepengetahuannya. "Kejadiannya sekitar
tanggal 20 Agustus kemarin," ujarnya.
"Itu
malamnya dia masih menghubungi saya dan saya bilang jangan, tidak boleh keluar
(antelop), namun besok paginya ketika dicek kandang sudah kosong, satwa
terlanjur keluar," sambung Afri.
Afri mengakui
pihaknya lalai dalam kasus ini. "Ini memang kesalahan kami yang lalai dan
secara regulasi seharusnya satwa keluar masuk harus sepengetahuan BKSDA
setempat," sebutnya.
Afri
menjelaskan, pelaku yang menjual tidak seizin manajemen MUS merupakan oknum,
yakni tenaga harian lepas (THL).
Uang hasil
penjualan satwa jenis eksotik yang tidak dilindungi itu dibawa oknum tersebut.
Pun
yang bersangkutan telah diberi sanksi dikeluarkan dari MUS dengan catatan wajib
mengembalikan atau menarik kembali dua satwa antelop tersebut.
"Saya
tidak pernah menerima uang hasilnya, itu masih ada di yang bersangkutan menjual
dan saat ini saya minta dia memproses penarikan kembali satwa tersebut,
dikembalikan," katanya.
Afri
juga menambahkan hasil penjualan dua satwa antelop yang mencapai Rp 100 juta
tersebut sampai saat ini informasinya masih utuh.
Oknum
THL tersebut informasi terakhir berkenan untuk "Lokasi satwanya sudah
diketahui, dibawa ke daerah Ngawi dan sekitarnya" ungkapnya.
"Pun
dari pembeli informasinya juga terkejut karena menjadi gaduh, dan saat ini saya
sudah minta yang bersangkutan segera mengembalikan satwa tersebut,"
tandasnya. (DDA)
0 Komentar