TREN memelihara hewan semakin besar di dunia termasuk di Indonesia. Sementara di Inggris, penculikan terhadap hewan pelaharaan khususnya anjing dan kucing semakin marak. Data dari Satuan Tugas Pencurian Hewan Peliharaan Inggris menunjukkan bahwa sekitar 2.000 kejahatan pencurian anjing dan lebih dari 400 kucing dilaporkan ke polisi pada tahun 2020, yang menyebabkan penderitaan bagi pemilik dan hewan peliharaan mereka.
Foto.Anjing & Kuncing-Forbes.com |
Dengan
perkiraan 28 persen orang dewasa di Inggris memiliki seekor anjing dan 24
persen memiliki kucing sehingga pencurian hewan peliharaan menjadi kekhawatiran
utama masyarakat.
Undang
Undang Keamanan Hewan Peliharaan ini menjadikan penculikan hewan peliharaan
sebagai tindak pidana telah mendapat persetujuan Kerajaan Inggris pada akhir
Mei, 2024.
Departemen
Urusan Lingkungan, Makanan dan Perkotaan Inggris dalam siaran persnya
mengatakan berdasarkan
Undang-Undang Penculikan Hewan Peliharaan 2024 – yang merupakan Rancangan Undang
Undang yang disponsori oleh anggota
parlemen Anna Firth dan Lord Black dari Brentwood dan didukung oleh Pemerintah
– siapa pun yang dinyatakan bersalah mencuri hewan peliharaan di Inggris atau
Irlandia Utara akan menghadapi hukuman lima tahun penjara, denda, atau
keduanya.
Undang-undang
baru ini mengakui bahwa kucing dan anjing bukanlah benda mati melainkan makhluk
hidup yang mampu mengalami tekanan dan trauma emosional lainnya ketika mereka
diculik dari pemilik atau penjaganya.
Dukungan
terhadap Undang-undang ini didasarkan pada tindakan yang lebih luas untuk
melindungi hewan peliharaan dari pencurian, termasuk mewajibkan penggunaan microchipping
pada kucing mulai tanggal 10 Juni 2024 di Inggris. Hal ini memudahkan hewan
peliharaan yang hilang, tersesat, atau dicuri untuk bertemu kembali dengan
pemiliknya dan kembali ke rumah dengan selamat. (***)
0 Komentar