BERUK DITEMUKAN BERKELIARAN DI SUAKA MARGASATWA MUARA ANGKE

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melepasliarkan satwa di area-area suaka margasatwa di Jakarta. Pasalnya, pada awal Juli 2024, pihak BKSDA memergoki kemunculan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) berkeliaran di Suaka Margasatwa Muara Angke (SMMA). Diduga Beruk tersebut merupakan hasil pelepasliaran ilegal oleh masyarakat.  

Beruk (Macaca nemestrina) sendiri bukan merupakan satwa asli SM Muara Angke, sehingga melepasliarkan Beruk di sana merupakan hal yang salah dan berbahaya bagi keseimbangan ekosistem.

Foto.Beruk-rekoforest.org

Petugas anggota Resort SMMA dan TWAAK langsung mengamankan Beruk tersebut untuk diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.

Untuk itu bagi warga Jakarta, jika ingin melepasliarkan satwa, agar melapor terlebih dahulu karena ada tahapan observasi yang harus dilakukan sebelum satwa dilepasliaran, yaitu kesiapan satwa dan kesesuaian lokasi. Sekiranya satwa siap untuk dilepasliarkan, warga dapat mengikuti kegiatan pelepasliaran bersama petugas.

‘’Silahkan menghubungi pihak BKSDA melalui Call Center kami di nomor 0812-8964-3727,’’ jelas petugas BKSDA melalui situs bksdadki.com. (DDA)

Posting Komentar

0 Komentar