Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melepasliarkan satwa di area-area suaka margasatwa di Jakarta. Pasalnya, pada awal Juli 2024, pihak BKSDA memergoki kemunculan seekor Beruk (Macaca Nemestrina) berkeliaran di Suaka Margasatwa Muara Angke (SMMA). Diduga Beruk tersebut merupakan hasil pelepasliaran ilegal oleh masyarakat.
Beruk (Macaca nemestrina) sendiri bukan
merupakan satwa asli SM Muara Angke, sehingga melepasliarkan Beruk di sana
merupakan hal yang salah dan berbahaya bagi keseimbangan ekosistem.
Foto.Beruk-rekoforest.org |
Petugas anggota Resort SMMA dan TWAAK langsung mengamankan Beruk tersebut untuk diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur.
Untuk itu bagi
warga Jakarta, jika ingin melepasliarkan satwa, agar melapor terlebih dahulu
karena ada tahapan observasi yang harus dilakukan sebelum satwa dilepasliaran,
yaitu kesiapan satwa dan kesesuaian lokasi. Sekiranya satwa siap untuk
dilepasliarkan, warga dapat mengikuti kegiatan pelepasliaran bersama petugas.
‘’Silahkan menghubungi
pihak BKSDA melalui Call Center kami di nomor 0812-8964-3727,’’ jelas petugas BKSDA
melalui situs bksdadki.com. (DDA)
0 Komentar