KONFLIK antara manusi dan satwa liar di Indonesia cukup sering terjadi. Pemerintah Indonesia perlu mulai memikirkan solusinya secara serius, seperti pemerintah India. Konflik antara manusia dan satwa liar di sepanjang pinggiran hutan-hutan di India, mejadikan Departemen Kehutanan mulai memasang pagar gantung bertenaga surya sepanjang 46,5 km dan membangun parit anti gajah (EPT) sepanjang 3,3 km di wilayah Erumeli dan Mundakayam.
Foto.Gajah Mengamuk-indiatvnews.com |
Didukung oleh Bank Nasional untuk Pertanian dan Pembangunan Pedesaan (NABARD) dan skema Rashtriya Krishi Vikas Yojana (RKVY) dari Pemerintah Pusat, proses tender proyek tersebut pada Juli ini sudah berjalan dan penyelesaian pekerjaannya diharapkan dalam waktu tiga hingga enam bulan. .
Komponen
utama dari inisiatif ini berupa pendirian pagar tenaga surya sepanjang 31 km
dengan biaya cukup besar. Tugas ini telah dipercayakan kepada Perusahaan
Perumahan & Konstruksi Polisi Kerala (KPHCC). Pagar tersebut akan dipasang
secara strategis di berbagai lokasi, antara lain Azhuthakadav-Kalaketty (5 km)
di Erumely, Kandankayam-Mathamba (16 km) dekat Mundakayam, dan koloni suku di
Plakkathadam (10 km) dekat Murinjapuzha.
Selain
itu, seperti ditulis thehindu.com, pemerintah juga akan membangun parit
tahan gajah di lokasi-lokasi utama: Kannattu Kavala-Pannivettumpara (500 m),
pemukiman suku Kombukuthi (1 km), dan Manjalaruvi-Kulamakkal (300 m), dengan
total biaya diperkirakan ₹51,7 lakh.
Berdasarkan
skema RKVY, pagar gantung tenaga surya sepanjang 15,5 km selanjutnya akan
dipasang, meliputi bentangan dari Manjalaruvi hingga Mambadi (6 km) dan
Koyikkakavu hingga Payasappadi (9,5 km), dengan total anggaran sebesar ₹1,50
crore. Parit anti gajah tambahan sepanjang 1,5 km akan
dibangun dari Mambadi ke Pakkanam dengan biaya ₹37,5 lakh.
Pemasangan
pagar gantung tenaga surya meliputi pemasangan kabel baja dari kabel atas
horizontal setinggi tiga meter yang ditopang oleh tiang di kedua ujungnya.
Ketika seekor gajah bersentuhan dengan kabel, ia menerima kejutan ringan,
sehingga menghalanginya untuk menyeberang tanpa membahayakan hewan tersebut. (***)
0 Komentar