Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepaskan satwa langka dan dilindungi jenis kucing hutan (Prionailurus bengalensis) ke hutan konservasi di Kabupaten Agam pada Jumat, 17 Mei 2024 malam, setelah ditemukan oleh warga setempat setelah tertabrak kendaraan.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar,
Rusdiyan P. Ritonga pada Sabtu, 18 Mei 2024 menyatakan, kucing hutan betina
dewasa tersebut dilepaskan setelah dinyatakan dalam kondisi sehat dan agresif
oleh dokter hewan yang merawatnya, sehingga layak untuk kembali dilepas ke
alam.
"Ini berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter hewan
tempat kucing hutan tersebut dirawat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, kucing hutan tersebut dilepaskan ke hutan
konservasi di Kabupaten Agam agar bisa berkembang biak. Kucing hutan, atau
kucing kuwuk, ditemukan oleh warga Jorong Batu Hampa, Nagari atau Desa
Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, yang bernama Yendrizal.
Yendrizal menemukan dua ekor satwa dilindungi tersebut
tergeletak di tepi jalan setelah tertabrak sepeda motor saat pulang ke rumahnya
di Bayua, Kecamatan Tanjung Raya, pada Rabu, 15 Mei 2024 malam. Saat melintasi
Sitingkah, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, ia melihat warga
berkumpul melihat dua ekor satwa tersebut.
Melihat kondisi itu, ia memberikan pertolongan untuk membawa
kucing hutan betina dewasa itu ke dokter hewan di dekat lokasi kejadian.
Sayangnya, anak kucing hutan tersebut telah meninggal di lokasi kejadian.
"Saya memberikan apresiasi kepada warga yang telah
menyelamatkan satwa tersebut," ujarnya. Ia menambahkan, kucing kuwuk
adalah kucing liar kecil yang berasal dari Asia Selatan dan Timur.
Sejak tahun 2002, kucing ini terdaftar sebagai spesies
dengan risiko rendah oleh International Union for Conservation of Nature
(IUCN), karena distribusinya yang luas, namun terancam oleh hilangnya habitat
dan perburuan di beberapa daerah.
Subspesies kucing kuwuk memiliki penampilan yang beragam.
Mereka memiliki ukuran seperti kucing domestik, namun lebih ramping dengan kaki
panjang dan selaput antar jari kaki yang jelas. Kepala kecilnya ditandai dengan
dua garis gelap menonjol dan moncong putih yang pendek dan sempit.
Ada juga garis gelap yang memanjang dari mata ke telinga,
dan garis-garis putih kecil dari mata ke hidung. Bagian belakang telinganya agak panjang,
bulat, hitam, dan putih di tengah. Tubuh dan tungkainya ditandai dengan
bintik-bintik hitam yang berbeda-beda ukuran dan warna, dan di sepanjang
punggungnya terdapat dua hingga empat baris bintik-bintik yang memanjang.
Di
Indonesia, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990
tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta peraturan
menteri lingkungan hidup dan kehutanan Nomor P.106/2018 yang melarang setiap
orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara,
mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati,
ataupun bagian-bagian tubuhnya. "Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun
dan denda paling banyak Rp100 juta siap menjerat para pelaku kejahatan
ini," tegasnya, seperti dikutip Kantor Berita Antara.***
0 Komentar