Baru beberapa hari ini kita dihebohkan oleh kejadian pemukulan anjing penjaga
oleh petugas sekuritinya sendiri. Buntut pemukulan tersebut vendor sekuriti yang
pukul anjing tersebut diputus kontraknya oleh Plaza Indonesia.
Peristiwa ini harus menjadi Pelajaran bagi Pemerintah Indonesia untuk segera memilikiundang-undang perlindungan terhadap Binatang peliharaan. Beberapa negara telah memiliki undang-undang (UU) tersebut, di Inggris misalnya.
Di negara ini, UU baru yang memberikan perlindungan terhadap hewan peliharaan dan menerapkan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang bersalah melakukan kekejaman terhadap hewan mulai berlaku bulan Juni. Peraturan yang diberi nama UU Kesejahteraan
Hewan membuat pemilik kucing, anjing, dan hewan peliharaan lainnya diwajibkan
secara hukum untuk memastikan kesejahteraan mereka.
Menteri Lingkungan Hidup,Pangan dan Pertanian Clare Barer mengatakan bahwa undang-undang baru tersebut akan “membuat perbedaan nyata terhadap kesejahteraan hewan di sini”.
Para politisi menyetujui peraturan yang menguraikan peraturan mengenai pengaduan
kesejahteraan hewan oleh departemen tersebut pada sidang parlemen bulan Mei.
Berdasarkan aturan yang diterapkan, pengaduan yang tidak diselidiki dalam waktu enam bulan harus dihapus dari catatan, namun pengaduan yang disimpan akan disimpan untuk jangka waktu tiga tahun.
Namun, pengaduan yang dianggap tidak beralasan harus dihapus dalam waktu seminggu. Selain pemilik bertanggung jawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya, UU baru ini juga memperkenalkan wewenang untuk mengadili orang-orang yang melanggar kewajiban perawatan mereka, dengan serangkaian kode kesejahteraan hewan yang diterbitkan.
Kepala petugas kesehatan
hewan Amy Beckett mengatakan bahwa panduan tersebut mencakup serangkaian
informasi yang memungkinkan pemilik hewan peliharaan untuk "membuat keputusan yang masuk akal dan memberikan perawatan yang memadai untuk hewan mereka".
0 Komentar